javascript

Halo Sahabat Kang Rizky , berjumpa lagi ya di Blog yang sama ya, dalam kesempatan kali ini mimin akan berbagi Surat Edaran Menpan-RB Tentang...
Daftar Isi [Tampil]
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan nomor

    Halo Sahabat Kang Rizky, berjumpa lagi ya di Blog yang sama ya, dalam kesempatan kali ini mimin akan berbagi Surat Edaran Menpan-RB Tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN PPPK Tahun 2024.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 21 Desember 2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN PPPKTahun 2024. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut ini : 

    Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah 

    di

    Tempat

    Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai Non ASN paling lambat pada bulan Desember 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan  kebutuhan  dan  pengadaan  Pegawai  ASN PPPK 2024,  kami  harapkan  Saudara  dapat menyampaikan data kebutuhan ASN PPPK tahun 2024. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN PPPK 2024, kami sampaikan sebagai berikut ini:

    Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

    a.PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

    b.CPNS bagi pelamar umum.

    • Ketentuan jabatan tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Memperhatikan kondisi pegawai Tenaga Non ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk ASN PPPK 2024 dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar atau sederajat dalam pengadaan ASN PPPK 2024 sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
    • Instansi  Pemerintah  juga diharapkan  untuk  mengusulkan  kebutuhan  ASN PPPK 2024 dengan  wajib memprioritaskan penataan pegawai Non ASN untuk menjadi ASN PPPK 2024;
    • Merujuk penjelasan tersebut sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan juga Saudara untuk menyampaikan jumlah kebutuhan ASN CPNS dan ASN PPPK tahun 2024 ini dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak "SPTJM" sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024 ini.
    • Jumlah kebutuhan ASN PPPK yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN PPPK tahun 2024.

    Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN PPPK Tahun 2024 dapat sahabat unduh disini : Link PDF Surat Edaran

    Demikian Surat Edaran Menpan-RB Tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN PPPK Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

    Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya teman-teman, Terima Kasih

    Bantu Apresiasi Bantu berikan apresiasi jika artikelnya dirasa bermanfaat agar penulis lebih semangat lagi membuat artikel bermanfaat lainnya. Terima kasih.
    Donasi
    Hallo sobat Kang Rizky, Anda dapat memberikan suport kepada kami agar lebih semangat dengan cara dibawah ini.

    BCA : 0097107746
    Dana : 0859106622156
    Done
    Color Picker
    Silahkan gunakan tools color picker berikut gratis untuk Anda, salam Admin Panduan Code.

    Pilih Warna

    Done
    Web Portofolio Murah
    Web Portofolio Murah

    Hanya hari ini harga web portofolio cuma 100.000!.

    javascript