Tunjangan Guru ASN PPPK dan PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari 2024
January 09, 2024Halo Sahabat Kang Rizky, berjumpa lagi ya di Blog yang sama ya, dalam kesempatan kali ini mimin akan berbagi Tunjangan Guru ASN PPPK dan PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari 2024.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ASN PPPK 2024 maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya lewat fitur yang sudah disiapkan. Pengelolaan kinerja ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan ASN, baik guru ASN PPPK maupun PNS serta kepala sekolah.
Pengelolaan kinerja pada guru dan kepala sekolah ini melalui fitur yang sudah diintegrasikan di dalam Platform Merdeka Mengajar "PMM" dan e-Kinerja BKN.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari 2024 ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek Nunuk Suryani kepada Kangrizky.com, baru-baru ini.
Dia juga menjelaskan dengan detail kebijakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara pada Guru. Dengan menggunakan fitur ini memudahkan guru PNS dan ASN PPPK, demikian juga kepsek dalam pengelolaan kinerjanya.
Dirjen IBU Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pada guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai "SKP" di PMM sejak 1 Januari Tahun 2024. Kemudian, kepala sekolah dapat membuat "SKP" di PMM mulai 15 Januari 2024.
Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, ucapnya. Lebih lanjut, Dirjen Nunuk Suryani juga menjelaskan untuk pemberian tunjangan pada guru ASN PPPK dan PNS, dasar penilaiannya ada pada pengelolaan kinerjanya tersebut.
Sesuai kesepakatan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara "BKN", penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun ASN PPPK tolak ukurnya di pengelolaan kinerja," ucapnya. Senada itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian "Sinka" BKN Suharmen menyampaikan fitur pengelolaan kinerja pada guru dan kepsek ini sangat penting bagi PNS maupun ASN PPPK. Suherman menjelaskan dengan jelas dari fitur ini akan bisa diukur kinerja bagi ASN.
Selain itu juga, bagi guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya. “Guru dan kepala sekolah makin mudah melakukan 3 tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Belajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” tutur Ibu Nunuk Suryani.